headermask image

header image

Lembaran Bermanfaat tuk Tabungan Akhirat: Donasi Pembangunan Madrasah

PEMBANGUNAN TAHAP II MADRASAH DARUSSUNNAH YOGYAKARTA Sesungguhnya segala puji (hanyalah) bagi Allah, Kami memujiNya, kami memohon pertolongan kepadaNya, dan kami memohon [...]

Download Gratis JURNAL AKHWAT (Versi E-Book Edisi 2)

Alhamdulillah telah terbit Jurnal Akhwat versi e-book gratis edisi ke dua. E-Jurnal Akhwat ini bisa anda download gratis dibawah ini, boleh dan bebas disebarluaskan ulang (tanpa harus ijin dulu kepada kami), baik melalui web-web maupun email kepada siapapun yang anda inginkan agar dapat lebih bermanfaat insya Allah. E-book ini kami luncurkan sebagai perkenalan

Download Gratis JURNAL AKHWAT (Versi E-Book Edisi 2)

Alhamdulillah telah terbit Jurnal Akhwat versi e-book gratis edisi ke dua. E-Jurnal Akhwat ini bisa anda download gratis dibawah ini, boleh dan bebas disebarluaskan ulang (tanpa harus ijin dulu kepada kami), baik melalui web-web maupun email kepada siapapun yang anda inginkan agar dapat lebih bermanfaat insya Allah.

E-book ini kami luncurkan sebagai perkenalan menjelang terbitnya Jurnal Akhwat edisi perdana (versi majalah cetak) pada akhir Maret 2010 / Rabi’utstsani 1431 H insya Allah (materi majalah berbeda dari yang versi ebook ini). Bagi yang ingin berlangganan lihat: http://akhwat.or.id/berlangganan, bagi yang ingin menjadi agen lihat: http://akhwat.or.id/keagenan.

Semoga bermanfaat, jazaakumullahu khairan.

Jurnal Akhwat Ebook Edisi 2

URL DOWNLOAD :

http://akhwat.or.id/wp-content/uploads/2-jurnal-akhwat_or_id.pdf

http://akhwat.or.id/wp-content/uploads/2-jurnal-akhwat_or_id.zip

ALTERNATIF DOWNLOAD:

(insya Allah akan kami sediakan mirror download di server Darussunnah)

Bacaan Dalam Shalat

23 Rabiul Awal

Bacaan Dalam Shalat

Allah Ta’ala berfirman:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Jika engkau hendak membaca Al-Qur`an maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- dia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Saya shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, tapi aku belum pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca, ‘Bismillahirrahmanirrahim’.” (HR. Muslim no. 399)
Dari Ubadah bin Ash-Shamit  dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394)
Dari Abu Hurairah  dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.” (HR. Muslim no. 395)
Dari Abu Hurairah  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika Imam membaca ‘Amiin’, maka bacalah ‘Amiin’, karena barangsiapa yang bacaan ‘Amiin’ nya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Al-Bukhari no. 781 dan Muslim no. 410)
Dalam sebuah riwayat Al-Bukhari:
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ { غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } فَقُولُوا آمِينَ
“Jika Imam membacaa, “GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADH DHAALLIIN,” maka ucapkanlah ‘AMIIN’.” (HR. Al-Bukhari no. 782)

Penjelasan ringkas:
1.    Istiadzah adalah bacaan yang disyariatkan untuk dibaca sebelum membaca surah al-fatihah di dalam shalat. Hal itu berdasarkan keumuman ayat dalam surah An-Nahl di atas. Adapun hukumnya, maka pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah yang menyatakan sunnahnya membaca ta’awudz, baik di dalam maupun di luar shalat. Dengan dalil beberapa hadits yang menerangkan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membaca ayat Al-Qur`an tanpa dimulai dengan ta’awudz, misalnya ketika beliau membaca 3 ayat pertama dalam doa pembuka majelis.
Dia mengandung permintaan perlindungan kepada Allah Ta’ala dari setan. Hal itu karena setan tidak bisa menerima dan tidak akan tersentuh dengan perbuatan baik yang dilakukan kepadanya, dan tatkala mereka melihat kita sementara kita tidak melihat mereka, maka kita disyariatkan untuk berlindung dari mereka kepada Siapa yang kita dan mereka sama-sama tidak melihat-Nya, yaitu Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang bisa melihat keberadaan mereka dan mencegah gangguan mereka kepada kita.

2.    Demikian pula disunnahkan untuk membaca basmalah setelah membaca ta’awudz, sebelum membaca al-fatihah. Hanya saja dibaca secara sir berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas. Adapun hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- menjahrkan basmalah, maka sebagian ulama telah menyatakan lemahnya hadits tersebut. Dan kalaupun shahih maka dia diarahkan kepada hukum jarang dan kadang-kadang.

3.    Adapun membaca al-fatihah maka dia adalah rukun shalat bagi imam dan makmum, dalam shalat jahriyah dan sirriyah. Baca penjelasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1538

4.    Tatkala kandungan al-fatihah adalah doa, maka disyariatkan seseorang yang telah membacanya -baik di dalam maupun luar shalat- untuk membaca ‘amin’ yang bermakna ‘istajib’ (kabulkanlah yang Allah). Adapun hukumnya, maka dia wajib diucapkan oleh imam dan makmum berdasarkan perintah dalam hadits Abu Hurairah yang terakhir di atas. Dan makmum tetap wajib membaca ‘amin’ walaupun imam tidak membacanya berdasarkan salah satu riwayat Al-Bukhari di atas.
Hanya saja disunnahkan bagi makmum untuk berbarengan dengan imam dalam mengucapkan ‘amin’, agar dia bisa mendapatkan keutamaan dalam hadits di atas.

Hukum Berpuasa Ketika Safar (lanjutan)

Hukum Berpuasa Ketika Safar

Masih dalam pembahasan Bab Puasa Ketika Safar dari Kitab ‘Umdatul Ahkam, kali ini Al-Ustadz Ruwaifi’ menjelasakan rincian perbedaan pendapat para ulama tentang hukum berpuasa ketika safar. Hadits yang ke-182, 183, dan 184 dari kitab ini merupakan hadits-hadits yang kandungan maknanya secara zhahir saling bertentangan, sehingga dari sinilah para ulama -dengan ijtihad mereka- berbeda pendapat dalam beristinbath (menyimpulkan hukum) dalam permasalahan ini.

Hadits ke-182

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ : (( كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ . وَلا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ )).

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Kami bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang tidak berpuasa dan orang yang tidak berpuasa tidak mencela orang yang berpuasa.”

Faidah dari hadits ini:

1.    Diizinkan untuk tidak berpuasa ketika bepergian.

2.    Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada shahabat yang tidak berpuasa atau yang puasa ketika safar, menunjukkan boleh memilih dari dua perkara tersebut, yaitu puasa atau tidak puasa, tetapi bagi yang tidak berpuasa harus mengqadha’nya di hari yang lain

Hadits ke-183

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ - رضي الله عنه - قَالَ : (( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي شَهْرِ رَمَضَانَ . فِي حَرٍّ شَدِيدٍ , حَتَّى إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ . وَمَا فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ )).

“Dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada bulan Ramadhan yang udaranya sangat panas, sehingga salah satu dari kami meletakkan tangannya di atas kepala untuk melindungi dari terik matahari, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.”

Faidah dari hadits ini:

Bahwa dalam keadaan panas pun ketika safar, tetap diperbolehkan puasa asalkan tidak memudharatkannya.

Hadits ke-184

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : (( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي سَفَرٍ . فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ , فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ )).

“Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan pernah melihat sekumpulan orang dan seorang di antaranya dibawa ke tempat teduh, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Apa ini? orang-orang mengatakan bahwa dia sedang berpuasa, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan suatu kebaikan jika berpuasa di waktu bepergian.”

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa berpuasa ketika safar merupakan amalan yang tidak baik, padahal dalam hadits yang lain, diberikan pilihan, boleh berpuasa dan boleh tidak. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah berpuasa ketika safar, bagaimana menyikapi hadits-hadits tersebut?

Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini

1.    Pendapat pertama menyatakan bahwa tidak sah berpuasa dalam keadaan safar.

2.    Pendapat kedua adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, menyatakan bolehnya memilih puasa atau berbuka bagi orang yang safar.

Pendapat pertama berdalil dengan:

1.      Firman Allah subhanahu wata’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)

Makna ayat ini adalah bahwa Allah ‘azza wajalla tidak mewajibkan puasa kecuali kepada orang-orang yang berada di tempat tinggalnya (tidak safar). Adapun bagi orang yang sakit dan safar, Allah subhanahu wata’ala wajibkan mereka untuk berpuasa di hari-hari yang lain.

2.      Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ».

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada waktu Fathu Makkah di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga tiba di Kura’ Al-Ghamim, maka orang-orang pun ikut berpuasa. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh supaya diambilkan semangkuk air minum, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkatnya hingga terlihat oleh orang-orang dan kemudian meminumnya. Setelah itu disampaikan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa masih ada sebagian orang yang berpuasa, maka beliau pun bersabda: “Mereka orang-orang yang membangkang, mereka orang-orang yang membangkang.”

3.      Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ.

“Bukanlah suatu kebaikan jika berpuasa pada waktu safar.”

Adapun pendapat kedua (pendapat jumhur ulama) berdalil dengan:

1.      Hadits dari shahabat Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, hadits yang sudah kita bahas sebelum ini.

2.      Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, juga sudah disebutkan (hadits ke-182).

3.      Hadits Abud Darda radhiyallahu ‘anhu yang juga sudah disebutkan di atas (hadits ke-183).

Dalil yang digunakan oleh pendapat pertama telah dibantah oleh jumhur ulama dengan bantahan sebgai berikut:

1.      Ayat tersebut sudah turun, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih berpuasa ketika safar dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling mengerti makna ayat tersebut, sehingga pendalilan yang dipakai oleh pendapat pertama terhadap ayat ini adalah kurang tepat. Juga maksud ayat tersebut adalah orang yang dalam perjalanan atau sakit dan mereka berbuka, maka wajib mengganti, adapun yang tetap puasa maka tidak wajib mengganti di hari yang lain.

2.      Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Mereka orang-orang yang membangkang.” Ini berlaku khusus bagi orang yang sebenarnya berat baginya untuk berpuasa namun dia masih tetap berpuasa, mereka dikatakan membangkang bukan karena puasa yang mereka kerjakan, akan tetapi karena tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah ini yakni berbuka, padahal keadaan mereka sangat lemah, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi contoh kepada mereka untuk berbuka karena dikhawatirkan mereka akan mengira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berpuasa ketika safar.

3.      Adapun hadits: “Bukanlah suatu kebaikan jika berpuasa pada waktu safar.”, maksudnya adalah bahwa berpuasa ketika safar itu bukanlah termasuk kebaikan yang dianjurkan untuk saling berlomba-lomba melakukannya. Bahkan, terkadang berbuka itu lebih utama daripada berpuasa apabila puasanya itu akan menyebabkan kesulitan (rasa berat) atau bila berbuka itu bisa membantu persiapan orang-orang yang hendak berjihad. Allah subhanahu wata’ala senang jika ada seseorang yang mengambil (melaksanakan) rukhshah (keringanan)-Nya sebagaimana Dia subhanahu wata’ala membenci orang yang melakukan kemaksiatan kepada-Nya.

Pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih rajih (kuat), wallahu a’lam.

Bersambung insya Allah …

Kedudukan Zakat dalam Agama Islam

Penulis: Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، جَعَلَ فِيْ أَمْوَالِ الْأَغْنِيَاءِ حَقًّا لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ، وَلِلْمَصَارِفِ الَّتِي بِهَا صَلاَحُ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاه مُخْلِصِيْنَ مُوَحِّدِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْأَمِيْنُ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ [...]

MENGAPA KAMI MEMBELA PEMERINTAH WALAUPUN KKN..?? Ketahuilah, Berunjuk Rasa (Demonstrasi) adalah Nahi Munkarnya Kaum Khawarij (Teroris) yang dipelopori Yahudi

Kewajiban Taat Kepada Pemerintah Penulis : Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed Kewajiban taat kepada pemerintah merupakan salah satu prinsip Islam yang agung. Namun di tengah carut-marutnya kehidupan politik di negeri-negeri muslim, prinsip ini menjadi bias dan sering dituding sebagai bagian dari gerakan pro status quo. Padahal, agama yang sempurna ini telah mengatur bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap pemerintahnya, [...]

Syarah Qowa’idul Arba’_02

Berikut adalah kajian bersama Al Ustadz ‘Abdul Mu’thi Al Maidany membahas syarah kitab Qowa’idul Arba’ karya Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi rahimahullohu ta’ala.


Berikut link untuk mendowload kajiannya :

· Syarah Qowa’idul Arba’_07|4,93MB|Download


Untuk mendownload, dengan meng-klik kiri pada kata Download.

emimpin yang Harus Ditaati|MP3 Format Sound|2,67MB|Download


Tempuh Jalan Menuju Kebahagiaan! Waspadai Jalan Menuju Kebinasaan!

(Nasehat dari Samahatul Imam Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah) Perhatikanlah -wahai saudaraku- bimbingan ini! Takutlah engkau akan ringannya timbangan amalanmu! Takutlah engkau akan diberikannya catatan amalan engkau dari arah kiri, karena sesungguhnya itu semua adalah musibah yang besar, maka bersemangatlah engkau untuk menjalani sebab-sebab (amalan) yang bisa mengantarkan kepada kebahagiaan dan keberhasilan, yang

Tercelanya Mengikuti Hawa Nafsu (Bagian 1)

Sebuah petuah dan nasehat merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk menyampaikannya antara satu dengan yang lainnya, suatu bentuk perhatian positif [...]

Doa Istiftah (Bukan Iftitah)

22 Rabiul Awal

Doa Istiftah (Bukan Iftitah)

Abu Hurairah -radhiallahu anhu- berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ هُنَيَّةً فَقُلْتُ بِأَبِي وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ إِسْكَاتُكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ مَا تَقُولُ قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiam antara takbir dan bacaan Al Qur’an.” -Abu Zur’ah berkata,” Aku mengira Abu Hurairah berkata, “DIam sebentar,”- lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku! Anda berdiam antara takbir dan bacaan. Apa yang anda baca di antaranya?” Beliau bersabda, “Aku membaca: ALLAHUMMA BAA’ID BAINII WA BAINA KHATHAAYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIB. ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADLU MINAD DANAS. ALLAHUMMAGHSILNII MIN KHATHAAYAAYA BILMAA’I WATSTSALJI WAL BARAD (Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan air yang dingin).” (HR. Al-Bukhari no. 744 dan Muslim no. 598)
Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَفْتَحَ الصَّلَاةَ قَالَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak memulai shalat, maka beliau mengucapkan: “SUBHANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABARAKAS-MUKA WA TA’ALA JADDUKA WA LA ILAHA GHAIRAKA” (Maha suci Engkau, ya Allah, aku sucikan nema-Mu dengan memuji-Mu, Maha berkah nama-Mu, Maha luhur keluhuran-Mu, dan tidak ilah yang hak selain Engkau).” (HR. Abu Daud no. 776, At-Tirmizi no. 243, Ibnu Majah no. 896, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shifatush Shalah hal. 93)
Dari Anas -radhiallahu anhu- dia berkat:
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ فَدَخَلَ الصَّفَّ وَقَدْ حَفَزَهُ النَّفَسُ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ أَيُّكُمْ الْمُتَكَلِّمُ بِالْكَلِمَاتِ فَأَرَمَّ الْقَوْمُ فَقَالَ أَيُّكُمْ الْمُتَكَلِّمُ بِهَا فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ بَأْسًا فَقَالَ رَجُلٌ جِئْتُ وَقَدْ حَفَزَنِي النَّفَسُ فَقُلْتُهَا فَقَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ اثْنَيْ عَشَرَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَرْفَعُهَا
“Bahwa seorang laki-laki datang dan masuk shaff (barisan) sementara nafasnya masih terengah-engah, lalu mengucapkan: ALHAMDU LILLAHI HAMDAN KATSIIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI (segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik, lagi berberkah).” Seusai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Siapakah diantara kalian yang mengucapkan kalimat tadi?” Para sahabat terdiam. Beliau mengulangi pertanyaannya; “Siapakah yang mengucapkan kalimat tadi, karena hal itu tidak masalah baginya.” Lantas seorang sahabat berujar; “Aku tadi dating, sementara napasku masih ternegah-engah, maka kuucapkan kalimat itu (maksudnya pendek dan ringkas).” Beliau bersabda: “Tadi aku melihat dua belas malaikat berebut mengangkat ucapan itu.” (HR. Muslim no. 600)

Penjelasan ringkas:
Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca al-fatihah, orang yang shalat disunnahkan untuk memuji Allah Ta’ala dengan membaca salah satu dari doa-doa istiftah yang tersebut dalam ketiga hadits di atas dan hadits-hadits lainnya.
Berikut beberapa faidah yang kami ringkaskan dari risalah ‘Thuruq Al-Falah fii Bayan Ahkam Du’a Al-Istiftah’ oleh Abdullah bin Hamd Al-Manshur:
1.    Ada beberapa lafazh istiftah yang warid dari Nabi -alaihishshalatu wassalam-, yaitu:
a.    Ketiga lafazh dalam hadits di atas.
b.    dari Ali bin Abu Thalib dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam;
أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
“Biasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat, beliau membaca (do’a iftitah) sebagai berikut: “WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDLA HANIIFAN WAMAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN, INNA SHALAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAHI RABBIL ‘AALAMIIN LAA SYARIIKA LAHU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN ALLAHUMMA ANTAL MALIKU LAA ILAAHA ILLAA ANTA, ANTA RABBII WA ANAA ‘ABDUKA ZHALAMTU NAFSII WA’TARAFTU BI DZANBII FAGHFIL LII DZUNUUBII JAMII’AN INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUB ILLAA ANTA WAH DINII LIAHSANAIL AKHLAAQ LAA YAHDII LIAHSANIHAA ILLAA ANTA WASHRIF ‘ANNII SAYYI`AHAA LAA YASHRIFU ‘ANNII SAYYI`AHAA ILLAA ANTA LABBAIKA WA SA’DAIKA WAL KHAIRU KULLUHU FII YADAIK WASY SYARRU LAISA ILAIKA ANAA BIKA WA ILAIKA TABAARAKTA WA TA’AALAITA ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA (Aku hadapkan wajahku kepada Allah, Maha pencipta langit dan bumi dengan keadaan ikhlas dan tidak mempersekutukanNya. Sesungguhnya shalatku, segala ibadahku, hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya, dan karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan berserah diri kepadaNya. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku dan aku mengakui dosa-dosaku. Karena itu ampunilah dosa-dosaku semuanya. Sesungguhnya tidak ada yang berwenang untuk mengampuni segala dosa melainkan Engkau. Dan tunjukilah kepadaku akhlak yang paling bagus. Sesungguhnya tidak ada yang dapat menunjukkannya melainkan hanya Engkau. Dan jauhkanlah akhlak yang buruk dariku, karena sesungguhnya tidak ada yang sanggup menjauhkannya melainkan hanya Engkau. Labbaik wa sa’daik (Aku patuhi segala perintahMu, dan aku tolong agamaMu). Segala kebaikan berada di tanganMu. Sedangkan kejahatan tidak datang daripadaMu. Aku berpegang teguh denganMu dan kepadaMu. Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi. Kumohon ampun dariMu dan aku bertobat kepadaMu).” (HR. Muslim no. 1290)
c.    dari Ibnu Umar dia berkata;
بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ الْقَائِلُ كَلِمَةَ كَذَا وَكَذَا قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ عَجِبْتُ لَهَا فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ
قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ
“Ketika kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba seseorang mengucapkan ALLAHU AKBAR KABIRAW WAL HAMDU LILLAHI KATSIIRAW WASUBHAANALLAAHI BUKRATAN WA ASHIILAN (Maha Besar Allah, dan segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, dan Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang).” Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Siapakah yang mengucapkan kalimat tadi?” Seorang sahabat menjawab; “Saya wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Sungguh aku sangat kagum dengan ucapan tadi, sebab pintu-pintu langit dibuka karena kalimat itu.” Kata Ibnu Umar; “Maka aku tak pernah lagi meninggalkannya semenjak aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan hal itu.” (HR. Muslim no. 943)

2.    Hukum membaca doa istiftah adalah sunnah menurut mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, dan dia juga sunnah menurut Imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad.

3.    Dia dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca al-fatihah. An-Nawawi berkata, “Seandainya seseorang tidak membacanya pada rakaat pertama baik dengan sengaja maupun lupa, maka dia tidak perlu membacanya setelahnya karena tempatnya sudah lewat, dan seandainya dia memaksa untuk membacanya maka hal itu makruh dan shalatnya tidaklah batal.” Kemudian beliau (An-Nawawi) berkata, “Jika dia masbuk yang mendapati imam (dalam keadaan berdiri) pada sebagian rakaat maka dia tetap membacanya (istiftah), kecuali jika dia khawatir akan ketinggalan membaca al-fatihah (sebelum imam ruku’). Jika dia khawatir maka hendaknya dia hanya membaca al-fatihah, karena dia lebih ditekankan, membaca al-fatihah adalah wajib sementara membaca istiftah adalah sunnah. Jika si masbuk mendapati imam tidak sedang dalam keadaan berdiri, apakah dia mendapatinya dalam keadaan ruku’ atau sujud  atau tasyahud, maka dia ikut shalat bersamanya dengan takbiratul ihram dan langsung membaca zikir yang dibaca oleh imam. Dia tidak membaca istiftah dalam keadaan seperti ini dan tidak juga pada keadaan setelahnya.”

4.    Jika dia shalat sendiri maka dia bebas memilih istiftah yang panjang untuk dia baca.
Jika dia seorang makmum, maka hendaknya dia memilih doa istiftah yang kira-kira bisa selesai dia baca sebelum imam mulai membaca al-fatihah. Karena mendengar al-fatihah adalah wajib sementara membaca istiftah adalah sunnah.
[Kami katakan: Karenanya jika dia belum selesai membaca istiftah sementara imam telah membaca al-fatihah maka hendaknya dia menghentikan bacaan istiftahnya dan mendengarkan imam.]
Jika dia seorang imam, maka Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa dia boleh membaca istiftah yang panjang jika makmum mengizinkan. Adapun jika mereka tidak mengizinkan maka hendaknya dia tidak membaca istiftah yang panjang.

Fawaid:
a.    Para ulama menyebutkan bahwa semua shalat dibuka dengan doa istiftah kecuali shalat jenazah, karena asal pelaksanaannya adalah dipersingkat, karenanya tidak ada ruku’ dan sujud padanya.
b.    Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Untuk ibadah yang warid dalam beberapa kaifiat dan bentuk (seperti doa istiftah ini, ed.), maka disunnahkan untuk mengerjakan setiap dari kaifiat dan bentuk tersebut secara satu per satu (bergantian). Tidak menggabungkan dua bacaan atau lebih dan juga tidak hanya mengerjakan satu kaifiat/bentuk (lalu meninggalkan yang lainnya, ed.)
[Kami katakan: Demikianlah pendapat Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh para ulama ahli hadits.]

Selesai nukilan ringkas dari risalah yang tersebut di atas dengan sedikit editan, dan kalimat yang terdapat di dalam kurung adalah dari kami, wallahu a’lam.

Jadwal Siaran Senin, 8 Maret 2010/ 22 Robi’ul Awal 1431

Zakat Perhiasan

Sesungguhnya saya berharap dari anda para ulama untuk menerangkan kepada saya dan saudara-saudara saya tentang zakat emas atau perhiasan emas yang disiapkan untuk dipakai, bukan untuk jual beli. Sebagian orang mengatakan bahwa yang demikian ada zakatnya baik untuk dipakai atau untuk diperdagangkan, dan bahwa hadits-hadits tentang zakat pada emas yang untuk dipakai lebih kuat daripada [...]

Dauroh Jogja : METODOLOGI DAKWAH SALAFIYYAH

Bismillah

Dengan mengharap ridho Alloh Subhanahu wa Ta'alaa, Insyaa Alloh akan diadakan Dauroh Sehari pada:

Hari : Senin, 08 Maret 2010

Jam : 09.00 - selesai

read more

Kajian Kitab At-Tauhid: Tentang Syirkul Mahabbah

Menduakan Cinta

Berikut ini catatan ringkas dari kajian Kitab At-Tauhid LKIBA Ma’had As-Salafy Jember yang disampaikan oleh Al-Ustadz Abu Sa’id Hamzah pada hari Ahad, 15 dan 22 Shafar 1431 H / 31 Januari dan 7 Februari 2010 M.

باب قول الله تعالى

{ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ } [ البقرة : 165 ]

Bab Tentang Firman Allah Ta’ala: “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” (Al-Baqarah: 165)

Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rahimahullah menjadikan ayat ini sebagai judul bab, dan mungkin yang dimaksudkan dari judul tersebut adalah Bab Mahabbah.

Asal dari semua amalan itu besumber dari mahabbah (kecintaan), manusia tidaklah berbuat (beramal) kecuali karena ada sesuatu yang dia cintai dan diinginkan. Bisa jadi sesuatu yang dia senangi itu berupa berhasilnya untuk mendapatkan sesuatu yang bermanfaat, atau bisa jadi pula tertolak dan terlepaskannya dia dari mudharat.

Apabila seseorang beramal dengan suatu amalan tertentu, maka ini disebabkan karena dia menyukai (mencintainya)nya. Bisa jadi dia menyukai dzat (jenis) amalan tersebut, dan bisa pula karena lainnya. Misalnya seseorang yang makan buah-buahan, dia makan karena senang dengan dzat (jenis buah)nya itu sendiri. Ada pula orang yang melakukan perbuatan (amalan) tertentu bukan karena senang dengan dzatnya, tetapi karena ada sesuatu lain yang dia senangi. Misalnya obat, obat itu pahit (dan tentunya merupakan sesuatu yang tidak disukai), akan tetapi seseorang memakan obat itu bukan karena dia senang dengan dzat (obat)nya, akan tetapi dia melakukan itu karena ada sesuatu lain yang dia senangi, yaitu kesembuhan.

Ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala itu harus dibangun di atas mahabbah kepada-Nya, bahkan mahabbah ini merupakan hakekat ibadah. Jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah ‘azza wajalla tanpa adanya mahabbah, maka ibadahnya tersebut seperti kulit saja yang tidak ada ruh padanya. Kecintaan kepada Allah subhanahu wata’ala itu mengandung konsekuensi harus melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Ruh ibadah itu adalah mahabatullah, dan mahabatullah ini merupakan hakekat dari ibadah itu sendiri. Jika manusia memiliki kecintaan kepada Allah subhanahu wata’ala dan memiliki kecintaan untuk sampai kepada jannah-Nya, pasti dia akan menempuh jalan yang bisa menyampaikan kepada itu semuanya. Itulah kecintaan yang jujur pada dada manusia. Jika tidak ada kecintaan kepada Allah subhanahu wata’ala, maka mustahil dia akan sampai kepada jannah Allah subhanahu wata’ala.

Mahabbah itu terbagi menjadi dua:

1.    Mahabbah ibadah, yaitu kecintaan yang mengandung konsekuensi perendahan diri dan pengagungan terhadap Dzat yang dicintainya. Mahabbah ibadah yang ada di dada manusia ini mengandung konsekuensi untuk melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Mahabbah ini disebut juga oleh para ulama dengan Mahhabah Khashshah. Dan mahabbah seperti ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah subhanahu wata’ala. Sehingga barangsiapa yang menujukan mahabbah ini kepada selain Allah subhanahu wata’ala (yakni mencintai selain-Nya dan menyekutukan Allah dalam ibadah ini), maka dia telah menjadi musyrik dan terjatuh ke dalam syirik akbar.

2.    Mahabbah yang bukan termasuk ibadah secara dzatnya. Dan ini banyak macamnya seperti:

a.       Mahabbah Lilllahi wa Fillah. Yakni yang menjadikan kecintaan terhadap sesuatu adalah kecintaan dia kepada Allah. Seperti kecintaan kepada para nabi dan kepada orang shalih karena cintanya kepada Allah.

b.      Mahabbah Isyfaq Wa Rahmah. Yakni mahabbah yang timbul dari sikap kasih sayang, seperti mencintai anak.

c.       Mahabbah Ijlal Wa Ta’zhim. Yakni kecintaan dan pemuliaan yang bukan dalam bentuk ibadah. Seperti kecintaan seseorang terhadap orang tua, kecintaan terhadap orang yang berilmu.

d.      Mahabbah Thabi’iyyah. Yaitu kecintaan yang timbul dari tabi’at dan sifat dasar manusia, seperti senang pada makanan, minuman, tempat tinggal, dan pakaian.

Yang paling baik dan paling mulia dari keempat macam mahabbah ini adalah jenis yang pertama, adapun ketiga jenis yang lain hukumnya mubah, tetapi kalau diniatkan ibadah[1], maka bernilai ibadah, dan kalau diniatkan maksiat maka bernilai maksiat.

Ayat pertama yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab dalam bab ini adalah:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ.

“Dan di antara manusia ada orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah.” (Al-Baqarah: 165)

Penjelasan beberapa kalimat

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا

yaitu sebagian manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan yang mereka menyetarakannya dengan Allah.

يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ

yaitu mereka mencintai tandingan selain Allah tersebut seperti mencintai Allah, yakni mereka menyamakan kecintaan kepada selain Allah dengan kecintaan kepada Allah, bahkan mereka menyamakan antara kecintaan kepada selain Allah dengan penuh rasa ta’zhim dan tadzallul (pengagungan dan perendahan diri)

وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ

yaitu orang-orang mukmin lebih cinta kepada Allah dibandingkan kecintaan kaum musyrikin kepada Allah karena cintanya orang mukmin murni kepada Allah, sedangkan orang musyrikin kecintaannya terbagi-bagi, cinta kepada Allah, dan juga cinta kepada tandingan selain Allah. Dan ketahuilah bahwa kecintaan orang mukmin kepada Allah itu lebih besar daripada kecintaan musyrikin kepada-Nya.

Faedah yang bisa diambil dari ayat ini:

1.    Orang yang menjadikan tandingan bagi Allah, yang kecintaan kepadanya sama dengan kecintaan kepada Allah, maka dia telah terjatuh ke dalam perbuatan syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Dan mahabbah seperti ini adalah mahabbah ibadah yang tidak boleh ditujukan kepada selain Allah.

2.    Bahwasanya kesyirikan itu akan membatalkan amalan, dan faedah ini diambil dari kelanjutan ayat tersebut[2].

3.    Bahwasanya di antara kaum musyrikin ada yang sangat mencintai Allah. Akan tetapi kecintaan tersebut tidak memberikan manfaat kepadanya karena masih adanya unsur kesyirikan padanya, kecuali kalau dia mengikhlaskan kecintaannya hanya kepada Allah.

4.    Ikhlasnya kecintaan kepada Allah adalah termasuk tanda-tanda keimanan. Dan orang-orang yang beriman itu benar-benar cinta dan mengikhlaskan kecintaannya hanya kepada Allah.


[1] Seperti makan dengan maksud untuk membantu menguatkan ibadahnya kepada Allah, dan yang semisalnya.

[2] Yaitu rangkaian ayat yang akhir lafazhnya:

كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ.

“Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (Al-Baqarah: 168)

Bagaimana & Dimana Kedua Tangan Diletakkan Saat Berdiri Dalam Shalat?

21 Rabiul Awal

Bagaimana & Dimana Kedua Tangan Diletakkan Saat Berdiri Dalam Shalat?

Dari Sahl bin Saad -radhiallahu anhu- dia berkata:
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ
“Orang-orang diperintahkan agar meletakkan tangan kanannya di atas dzira’ kirinya di dalam shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 740)
Dzira` adalah ujung jari tengah sampai ke siku.
Dari Wail bin Hujr -radhiallahu anhu-:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ -وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ- ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى. فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنْ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا, ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ. فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, رَفَعَ يَدَيْهِ. فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
“Bahwasanya dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika mulai shalat sambil bertakbir -Hammam menggambarkannya, “Kedua tangannya diangkat hingga sejajar kedua telinganya-, kemudian beliau memasukkan semua tubuh beliau ke dalam pakaian beliau, kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Ketika beliau ingin ruku’ maka beliau mengeluarkan kedua tangannya dari bajunya kemudian mengangkat keduanya, kemudian bertakbir, lalu ruku’. Tatkala beliau mengucapkan, “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH,” beliau mengangkat kedua tangannya. Tatkala beliau sujud, maka beliau bersujud di antara kedua telapak tangannya.” (HR. Muslim no. 401)
Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu anhu-:
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى الْيُمْنَى فَرَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى
“Bahwa dia pernah shalat dengan meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, lalu beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. Abu Daud no. 755 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shifatush Shalah hal. 87)

Penjelasan Fiqhiah:
Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam shalat termasuk dari sunnah-sunnah yang disyariatkan oleh Rasulullah , sebagaimana dalam ketiga hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya. Kaifiat ini merupakan bentuk penghinaan dan perendahan diri kepada Allah yang sesuai dengan keadaan orang yang berdiri di hadapan Rabbnya -Tabaraka wa Ta’ala-. Kaifiat seperti ini juga bisa membantu seseorang untuk khusyu’ dan menghadirkan hatinya ketika sedang shalat.

Cara meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ada 3 cara:
1.    Meletakkan dzira’ tangan kanan di atas tangan kiri, sebagaimana dalam hadits Sahl di atas.
2.    Meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri, berdasarkan hadits Wail dan Ibnu Mas’ud di atas. Dimana kata يد (yadun) diitlakkan untuk telapak tangan.
3.    Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, mulai dari punggung telapak tangan kiri hingga menutupi pergelangan tangan kirinya. Ini berdasarkan hadits Wail dia berkata:
ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ
“Kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya dan pergelangan tangan kirinya.” (HR. Abu Daud no. 624 dan An-Nasai no. 879)

Adapun masalah: Dimana kedua tangan ini diletakkan? Maka ada enam pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Berikut pembahasannya kami nukilkan dari tulisan Ust. Mustamin -hafizhahullah- (Pembina ponpes As-Sunnah Makassar) yang pernah dimuat dalam majalah An-Nashihah:

[[Telah tetap tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits-hadits yang sangat banyak bahwa pada saat berdiri dalam sholat, tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri dan ini merupakan pendapat jumhur tabi’in dan kebanyakan ahli fiqhi bahkan Imam At-Tirmidzy berkata: ”Dan amalan di atas ini adalah amalan di kalangan para ulama dari para shahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka…”. Lihat Sunannya 2/32.
Akan tetapi ada perbedaan pendapat tentang tempat meletakkan kedua tangan ini (posisi ketika tangan kanan di atas tangan kiri) di kalangan para ‘ulama dan inilah yang menjadi pembahasan untuk menjawab pertanyaan di atas.
Berikut ini pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini, diringkas dari buku La Jadida fi Ahkam Ash-Sholah karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid

Pendapat Pertama:
Meletakkan kedua tangan pada an-nahr, dan an-nahr berarti anggota badan di atas dada di bawah leher. Seekor onta yang akan disembelih, maka disembelih pada nahrnya dengan cara ditusukkan ujung pisau, itulah sebabnya hari ke-10 Dzulhijjah yaitu Hari Raya ‘Idul Adha (Qurban) disebut juga yaumunnahr – Hari An-Nahr (artinya : hari penyembelihan).

Pendapat Kedua:
Meletakkan kedua tangan di atas dada. Dan ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’iy pada salah satu riwayat darinya, dan ini merupakan amalan Ishaq bin Rahawaih dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauzy dan Asy-Syaukany dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albany dalam kitab Ahkamul Jana`iz dan Sifat Sholat Nabi.

Pendapat Ketiga:
Antara dada dan pusar (lambung / perut). Pendapat ini adalah sebuah riwayat pada madzhab Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad, sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Imam Nawawy dalam Madzhab Asy-Syafi’i dan merupakan pendapat Sa’id bin Jubair dan Daud Azh-Zhohiry sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawy di dalam Al-Majmu’ (3/313).

Pendapat Keempat:
Di atas Pusar. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dinukil dari Ali bin Abi Tholib dan Sa’id bin Jubair.

Pendapat Kelima:
Di bawah pusar. Ini adalah pendapat madzhab Al-Hanafiyah bagi laki-laki, Asy-Syafi’iy dalam sebuah riwayat, Ahmad, Ats-Tsaury dan Ishak

Pendapat Keenam:
Bebas diletakkan dimana saja; di atas pusar, dibawahnya atau di atas dada.
Imam Ahmad ditanya : “Dimana seseorang meletakkan tangannya apabila ia sholat ?, beliau bekata : “Di atas pusar atau di bawah”. Semua itu ada keluasan menurut Imam Ahmad diletakkan di atas pusar, sebelumnya atau dibawahnya. Lihat Bada`i’ul Fawa`id 3/91 karya Ibnul Qoyyim.
Dan berkata Imam Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Nailul Author : “Tidak ada sesuatupun yang tsabit (baca : Shohih) dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam, maka ia diberi pilihan”.
Dan perkataan Ibnul Qoyyim serupa dengannya sebagaimana yang dinukil dalam Hasyiah Ar-Raudh Al-Murbi’ (2/21).
Dan pendapat ini merupakan pendapat para ‘ulama di kalangan shahabat, tabi’in dan setelahnya. Demikian dinukil oleh Imam At-Tirmidzy.
Dan Ibnu Qosim dalam Hasyiah Ar-Raudh Al-Murbi’ (2/21) menisbahkan pendapat ini kepada Imam Malik.
Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’i rahimahullah karena tidak ada hadits yang shohih tentang penempatan tangan kanan di atas tangan kiri dalam sholat.

Dalil-dalil setiap pendapat dan pembahasannya:

Dalil pendapat pertama:
Dalil yang dipakai oleh pendapat ini adalah atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang tafsir firman Allah Ta’ala :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)
beliau berkata (menafsirkan ayat diatas –pent.) :
وَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ عِنْدَ النَّحْرِ
“Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam sholat pada an-nahr”. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy  2/31.
Pembahasan:
Riwayat ini lemah karena pada sanadnya terdapat Ruh bin Al-Musayyab Al-Kalby Al-Bashry yang dikatakan oleh Ibnu Hibban bahwa ia meriwayatkan hadits-hadits palsu dan tidak halal meriwayatkan hadits darinya. Lihat Al-Jauhar An-Naqy.

Dalil Pendapat Kedua:
1. Dalil pertama, Hadits Qobishoh bin Hulb Ath-Tho’iy dari bapaknya Hulb radhiallahu ‘anhu dia berkata :
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ هَذِهِ عَلَى هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ وَوَصَفَ يَحْيَى الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَوْقَ الْمِفْصَلِ
“Saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya -dan yahya (salah seorang perawi –pent.) mencontohkan kanan di atas pergelangan kiri-”.
Pembahasan :
1.    Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/226) dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 434 (dan lafazh hadits baginya) dari jalan Yahya bin Sa’id Al-Qoththon dari Sufyan Ats-Tsaury dari Simak bin Harb dari Qobishoh bin Hulb.

2.    Hadits ini diriwayatkan dari Hulb Ath-Tho’iy oleh anaknya Qobishoh dan dari Qobishoh hanya oleh Simak bin Harb selanjutnya dari Simak bin Harb diriwayatkan oleh 6 orang, yaitu :
1.    Sufyan Ats-Tsaury, akan disebutkan takhrijnya.
2.    Abul Ahwash, diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no. 252, Ibnu Majah no. 809, Ahmad 5/227, ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawa`id Al-Musnad 5/227, Ath-Thobrony 22/165/424, Al-Baghawy 3/31 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq.
3.    Syu’bah bin Al-Hajjaj, diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 2495 dan Ath-Thobarany 22/163/416.
4.    Syarik bin ‘Abdillah, diriwayatkan oleh Ahmad 5/226, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahad wal Matsany no. 2493, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 3/198, Ath-Thobarony 22/16/426 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 20/73
5.    Asbath bin Nashr, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/422.
6.    Hafsh bin Jami’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/423.
7.    Za`idah bin Qudamah, diriwayatkan oleh Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 3/198.

Dari ketujuh orang ini tidak ada yang meriwayatkan lafazh : “meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya” kecuali riwayat Yahya bin Sa’id Al-Qoththon dari Sufyan Ats-Tsaury, yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad : 5/226 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 434.
Dan Yahya bin Sa’id Al-Qoththon bersendirian dalam meriwayatkan lafazh tersebut dan menyelisihi 5 rowi tsiqoh lainnya dari Sufyan Ats-Tsaury, dimana ke-5 orang tersebut meriwayatkan hadits ini tanpa tambahan lafazh : “Meletakkannya di atas dada”. Dan ke-5 rowi tersebut adalah :
1.    Waki’ bin Jarrah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/342/3934, Ahmad 5/226, 227, Ibnu Abi ‘Ashim no. 2494, Ad-Daraquthny 1/285, Al-Baihaqy 2/29, Al-Baghawy 3/32 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam  AT-Tamhid 20/74.
2.    ‘Abdurrahman bin Mahdy diriwayatkan oleh Ad-Daraquthny 1/285.
3.    ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushonnaf 2/240/3207 dan dari jalannya Ath-Thobarany 22/163/415
4.    Muhammad bin Katsir diriwayatkan oleh Ath-Thobarany 22/165/421.
5.    Al-Husain bin Hafsh diriwayatkan oleh Al-Baihaqy 2/295.

3.    Hadits Qobishoh adalah hadits yang hasan dari seluruh jalan-jalannya. Dihasankan oleh At-Tirmidzy : 2/32 dan diakui kehasanannya oleh An-Nawawy di dalam Al-Majmu’ : 2/312.
Sebab hasannya adalah karena Qobishoh bin Hulb, meskipun mendapatkan tautsiq dari sebagian ulama, tetapi tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Simak bin Harab. Berkata Ibnu Hajar di dalam At-Taqrib  : “Maqbul”, yang artinya riwayatnya bisa diterima kalau ada pendukungnya, kalau tidak ada maka riwayatnya lemah.

4.    Riwayat yang hasan tersebut adalah tanpa tambahan lafazh : “Meletakkan tangannya di atas dada”.
Kesimpulan : Jadi jelaslah bahwa Yahya bin Sa’id bersendirian dalam meriwayatkan lafazh : “meletakkan ini atas yang ini, di atas dadanya”, dan menyelisihi 6 orang lainnya dari Sufyan Ats-Tsaury dan menyelisihi Ashab (baca: murid-murid) Simak bin Harb yang lainnya seperti : Za`idah bin Qudamah, Syu’bah, Abul Ahwash, Asbath bin Nashr, Syarik bin ‘Abdillah dan Hafsh bin Jami’. Maka jelaslah bahwa riwayat tersebut terdapat kesalahan sehingga riwayat tersebut dihukumi sebagai riwayat yang Syadz (ganjil) atau Mudraj. Tapi kami tidak bisa menentukan dari mana asal kesalahan ini dan kepada siapa ditumpukan. Wallahu A’lam.

2. Dalil Kedua, Hadits Wa`il bin Hujr radhiallahu ‘anhu dia berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ
“Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau meletakkan tangan kanannya  atas tangan kirinya di atas dadanya”.
Pembahasan Hadits :
1.    Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah di dalam Shohihnya  1/243 no. 479 dari jalan Abu Musa (Al-‘Anazy) dari Mu`ammal (bin Isma’il) dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari Wa`il bin Hujr radhiallahu ‘anhu.

2.    Riwayat ini adalah riwayat yang syadz atau mungkar karena Mu`ammal bin Isma’il meriwayatkannya dengan tambahan lafazh : “di atas dada”, dan dia menyelisihi 2 orang lainnya yang meriwayatkan dari Sufyan yaitu :
1. ‘Abdullah bin Al-Walid (diriwayatkan oleh Imam Ahmad 4/318)
2. Muhammad bin Yusuf Al-Firiyaby (Al-Mu’jamul Kabir/Ath-Thobarony no. 78).
Dan juga meyelisihi 10 orang yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib, kesepuluh orang tersebut adalah :
1.    Bisyr bin Al-Mufadhdhol, diriwayatkan oleh Imam Abu Daud 1/456 no. 726, 1/578 no. 957 dari jalan Musaddad darinya (Bisyr bin Al-Mufadhdhol) dan An-Nasa`i 3/35 hadits no. 1265 dari jalan Isma’il bin Mas’ud darinya.
2.    ‘Abdullah bin Idris, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shohihnya (Al-Ihsan 3/308/hadits no. 1936) dari jalan Muhammad bin ‘Umar bin Yusuf dari Sallam bin Junadah darinya (‘Abdullah bin Idris).
3.    ‘Abdul Wahid bin Ziyad, diriwayatkan oleh Ahmad 4/316 dari jalan Yunus bin Muhammad darinya, Al-Baihaqy 2/72 dari jalan Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad bin ‘Abdan dari Ahmad bin ‘Ubeid Ash-Shoffar dari ‘Utsman bin ‘Umar Adh-Dhobby dari Musaddad darinya.
4.    Zuhair bin Mu’awiyah diriwayatkan oleh Ahmad 4/318 dari jalan Aswad bin ‘Amir darinya dan Ath-Thobarany di dalam Al-Mu’jamul Kabir 22/26/84 dari jalan ‘Ali bin ‘Abdul ‘Aziz dari Abu Ghossan Malik bin Isma’il darinya.
5.    Kholid bin Abdullah Ath-Thohhan, diriwayatkan oleh Al Baihaqy 2/131 dari 2 jalan yaitu dari jalan Abu Sa’id Muhammad bin Ya’qub Ats-Tsaqofy dari Muhammad bin Ayyub dari Musaddad darinya, dan dari jalan Abu ‘Abdillah Al-Hafizh dari ‘Ali bin Himsyadz dari Muhammad bin Ayyub dan seterusnya seperti jalan di atas.
6.    Sallam bin Sulaim Abul Ahwash, diriwayatkan oleh : Abu Daud Ath-Thoyalisy di dalam Musnadnya hal 137/hadits 1060 darinya dan Ath-Thobrany (Al-Mu’jamul Kabir 22/34/80) dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.
7.    Abu ‘Awanah, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany dalam Al-Mu’jamul Kabir 22/34/90 dari 2 jalan ; Dari jalan ‘Ali bin ‘Abdil ‘Aziz dari Hajjaj bin Minhal darinya, dan dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.
8.    Qois Ar-Robi’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany dalam kitab Al-Mu’jamul Kabir 22/34/79 dari jalan Al-Miqdam bin Daud dari Asad bin Musa darinya.
9.    Ghailan bin Jami’, diriwayatkan oleh Ath-Thobarany : 22/34/88 dari jalan Al-Hasan bin ‘Alil Al-‘Anazy dan Muhammad bin Yahya bin Mandah Al-Ashbahany dari Abu Kuraib dari Yahya bin Ya’la dari ayahnya darinya.
10.    Zaidah bin Qudamah, diriwayatkan oleh Ahmad 4/318 dari jalan ‘Abdushshomad darinya.

3.    Mu`ammal bin Isma’il sendiri adalah rowi yang dicela hafalannya. Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib memberikan kesimpulan : “Shoduqun Sayyi`ul Hifzh” sementara dia sendiri telah menyelisihi ‘Abdul Wahid dan Muhammad bin Yusuf Al-Firiyaby pada periwayatannya dari Sufyan Ats-Tsaury serta menyelisihi 10 orang rowi dari ‘Ashim bin Kulaib lainnya yang sebagian besarnya adalah tsiqoh dan semuanya tidak ada yang meriwayatkan lafazh : “pada dadanya”.

4.    Ada jalan lain bagi hadits Wa`il bin Hujr ini yaitu diriwayatkan oleh Al-Baihaqy 2/30 dari jalan Muhammad bin Hujr Al-Hadhromy dari Sa’id bin ‘Abdil Jabbar bin Wa`il dari ayahnya dari ibunya dari Wa`il bin Hujr. Dan terdapat beberapa kelemahan didalamnya ; Muhammad bin Hujr lemah haditsnya bahkan Imam Adz-Dzhaby dalam Mizanul I’tidal mengatakan : “Lahu manakir (Meriwayatkan hadits-hadits mungkar)”. Lihat juga Lisanul Mizan, Sa’id bin ‘Abdul Jabbar di dalam  At-Taqrib disebutkan bahwa ia adalah rawi dho’if dan Ibu ‘Abdul Jabbar kata Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy : “Saya tidak tahu keadaan dan namanya”.

Kesimpulan :
Seluruh hadits yang menunjukkan bahwa tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri pada dada adalah lemah dari seluruh jalan-jalanya dan tidak bisa saling menguatkan. Wallahu A’lam.

3. Dalil ketiga, hadits Thawus bin Kaisan secara mursal, dia berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلاَةِ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian mengeratkannya di atas dadanya dan beliau dalam keadaan sholat”.
Pembahasan Hadits :
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud di dalam kitabnya As-Sunan no. 759 dan dalam Al-Marasil hal 85 dari jalan Abu Taubah dari Al-Haitsam bin Humaid dari Tsaur bin Zaid dari Sulaiman bin Musa dari Thowus. Dan sanadnya shohih kepada Thowus tapi haditsnya mursal dan mursal bagian dari hadits yang lemah.

4. Hadits ‘Ali bin Abi Tholib tentang firman Allah :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)
Beliau berkata :
وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى وَسَطِ سَاعِدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ وَضَعَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ فِي الصَّلاَةِ
“Beliau meletakkan tangan kanannya di atas sa’id (setengah jarak pertama dari pergelangan ke siku) tangan kirinya, kemudian meletakkan keduanya di atas dadanya di dalam sholat”.
Atsar ini dikeluarkan oleh : Ibnu Jarir dalam Tafsirnya : 30/326, Al-Bukhary dalam Tarikhnya : 3/2/437 dan Al-Baihaqy : 2/30.
Pembahasan :
Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya : “Ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholib tidak shohih (lemah-pent.)”.
Berkata Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy : “Di dalam sanad dan matannya ada kegoncangan”.

Berikut ini rincian lemah dan goncangnya atsar ini :
1.    Atsar ini telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 1/343, Ad-Daraquthny 1/285, Al-Hakim 2/586, Al-Baihaqy 2/29, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh no. 673, dan Al-Khatib dalam Mudhih Auham Al-Jama’ wa At-Tafriq 2/340. Semuanya tidak ada yang menyebutkan kalimat : “di atas dada”, bahkan dalam riwayat Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid dengan lafazh : “di bawah pusar”. Dan lihat Al-Jarh wat Ta’dil 6/313.
2.    Perputaran atsar ini pada seorang rawi yang bernama ‘Ashim bin Al-‘Ujaj Al-Jahdary. Dan dari biografinya bisa disimpulkan bahwa ia adalah seorang rawi yang maqbul. Baca Mizanul I’tidal  dan Lisanul Mizan.
3.    ‘Ashim ini telah goncang dalam meriwayatkan hadits ini. Kadang dia meriwayatkan dari ‘Uqbah bin Zhohir, kadang dari ‘Uqbah bin Zhobyan, kadang dari ‘Uqbah bin Shohban dan kadang dari ayahnya dari ‘Uqbah bin Zhobyan. Baca : ‘Ilal Ad-Daraquthny : 4/98-99.
Maka atsar ini adalah lemah. Dan Ibnu Katsir juga menyebutkan dalam tafsirnya bahwa atsar ini menyelisihi Jumhur Mufassirin, Wallahu A’lam.

Dalil-Dalil pendapat ketiga, keempat, dan kelima :
Dalil-dalil ketiga pendapat ini mungkin bisa kembali kepada dalil-dalil yang akan disebutkan, namun perbedaan dalam memetik hukum, memandang dalil dan mengkompromikannya dengan dalil yang lain menyebabkan terlihat persilangan dari tiga pendapat tersebut.
Berikut ini uraian dalil-dalilnya :
1.    Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
إِنَّ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّلاَةِ وَضَعَ الْأَكُفِّ عَلَى الْأَكُفِّ تَحْتَ السُّرَّةِ
“Sesungguhnya dari sunnah dalam sholat adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar”.
Diriwayatkan oleh Ahmad 1/110, Abu Daud no. 756, Ibnu Abi Syaibah 1/343/3945, Ad-Daraquthny 1/286, Al-Maqdasy no. 771,772 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 20/77. Dan dalam sanadnya ada rawi yang  bernama ‘Abdurrahman bin Ishak Al-Wasity yang para ulama telah sepakat untuk melemahkannya sebagaimana di dalam Nashbur Royah 1/314.

2.    Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata :
وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلاَةِ تَحْتَ السُّرَّةِ مِنَ السُّنَّةِ
“Meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di dalam sholat di bawah pusar adalah sunnah”.
Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 758. Dan dalam sanadnya juga terdapat ‘Abdurrahman bin Ishak Al-Wasity di atas.

3.    Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ وَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ
“Termasuk akhlak-akhlak kenabian, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar”.
Ibnu Hazm menyebutkannya secara Mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab Al-Muhalla 4/157.

Kesimpulan pembahasan :
Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa seluruh hadits-hadits yang menerangkan tentang penempatan kedua tangan (posisi ketika  tangan kanan di atas tangan kiri) dalam sholat adalah hadits-hadits yang lemah. Dengan ini bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat keenam yaitu bisa diletakkan dimana saja di dada, di pusar, di bawah pusar atau antara dada dan pusar. Wallahu A’lam.]] Selesai tulisan ust. Mustamin -hafizhahullah-